gambar diambil di sini
Sudah saatnya menghilangkan sebuah ego dalam hal masalah politik-keamanan pada Negara-negara di ASEAN. Mengapa demikian? Hal ini berkaitan erat dengan tercapainya Komunitas ASEAN 2015 mendatang.
JIka melihat ke belakang terkait masalah politik-keamanan bagi sesama Negara anggota ASEAN sering terjadi, baik itu antara Indonesia dengan Malaysia, Malaysia dengan Brunei Darussalam, Malaysia dengan Filiphina, maupun Malaysia dengan Singapura. Namun, kondisi yang terbaru dan terhangat saat ini yaitu Malaysia dan Singapura yang saling berebutan daerah perbatasan wilayah masing-masing Negara. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca atau oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan yang dimulai tahun 1979, sebenarnya sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008, dengan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun dua pulau lagi masih terkatung-katung penyelesaiannya dan penyerahan Pedra Branca itu, kurang diterima oleh Masyrakat Malaysia sehingga kerap terjadi perselisihan antar masyarakat.
Untuk menangani hal ini perlu ada kajian lebih mendalam lagi terkait tujuan dan kajian strategis ASEAN dalam lingkup politik-keamanan. Ada tiga hal yang utama terkait politik-keamanan di ASEAN yaitu :
1. Komunitas Politik-Keamanan ASEAN
Tujuan diadakannya politik-keamanan ASEAN yaitu untuk mewujudkanperdamaian di kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional
2. Kejahatan Lintas Negara
Dalam hal ini ada 8 (delapanelapan) bentuk kejahatan transnasional yang harus ditangani secara bersama, yaitu: terorisme, Perdagangan Manusia/Trafficking in Persons, Penyelundupan obat-obatan terlarang, Pembajakan di Laut,Pencucian Uang, Kejahatan Ekonomi Internasional, Penyelundupan senjata, KejahatanMaya /Cyber Crime.
3. Pemberantasan Terorisme
Dari lingkup permasalahan politik-keamanan yang akan diwujudkan ASEAN yang terkait permasalahan perebutan daerah perbatasan kedua Negara maka langkah yang seharusnya diambil yaitu mengikuti kaidah perjanjian internasional yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi.
Ketiga tahap yang ada sudah selayaknya harus diikuti dan perlu dengan seksama saling legowo menerima hasil yang telah diputuskan nantinya. Namun, jika berbicara masalah status daerah suatu wilayah maka yang harus dilihat yaitu daratan, lautan (dengan melihat Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Batas Laut Teritorial, Batas Zona Bersebelahan, Batas Landasan Benua) , udara, ekstrateritorial dan batas wilayah Negara (Batas alam, Batas buatan, Batas menurut geofisika).
Dengan mengetahui perbatasan yang ada maka akan dengan mudah mengetahui kepemilikan daerah yang dijadikan persengketaan. Setelah keputusan sudah diambil dan ditetapkan secara internasional maka langkah yang harus kita pakai yaitu ibarat dua anak kecil yang berkelahi. Setelah mereka berkelahi lima menit kemudian mereka sudah berdamai dan mulai bermain kembali. Inilah sebuah sikap contoh yang harusny juga ada pada Negara. Jangan sampai yang terjadi adalah tidak bisa menerima keputusan yang ada dan ujung-ujungnya akan berdampak kepada perpecahan dan peperangan antar kedua Negara. Oleh sebab itu maka sebagai Negara yang serumpun yang memiliki jiwa ketimuran dengan sifat keramahannya maka sudah kondisi permasalahan politik-keamanan yang terjadi marilah jadikan sementara saja. Hal ini akan menunjang terbentuk suatu komunitas ASEAN yang semakin maju dan terlaksana dengan baik.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/50620592/Kerjasama-Politik-Keamanan-ASEAN
http://forum.kompas.com/internasional/245309-5-negara-ini-bertikai-dengan-malaysia-soal-perbatasan.html
Sudah saatnya menghilangkan sebuah ego dalam hal masalah politik-keamanan pada Negara-negara di ASEAN. Mengapa demikian? Hal ini berkaitan erat dengan tercapainya Komunitas ASEAN 2015 mendatang.
JIka melihat ke belakang terkait masalah politik-keamanan bagi sesama Negara anggota ASEAN sering terjadi, baik itu antara Indonesia dengan Malaysia, Malaysia dengan Brunei Darussalam, Malaysia dengan Filiphina, maupun Malaysia dengan Singapura. Namun, kondisi yang terbaru dan terhangat saat ini yaitu Malaysia dan Singapura yang saling berebutan daerah perbatasan wilayah masing-masing Negara. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca atau oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan yang dimulai tahun 1979, sebenarnya sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008, dengan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun dua pulau lagi masih terkatung-katung penyelesaiannya dan penyerahan Pedra Branca itu, kurang diterima oleh Masyrakat Malaysia sehingga kerap terjadi perselisihan antar masyarakat.
Untuk menangani hal ini perlu ada kajian lebih mendalam lagi terkait tujuan dan kajian strategis ASEAN dalam lingkup politik-keamanan. Ada tiga hal yang utama terkait politik-keamanan di ASEAN yaitu :
1. Komunitas Politik-Keamanan ASEAN
Tujuan diadakannya politik-keamanan ASEAN yaitu untuk mewujudkanperdamaian di kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional
2. Kejahatan Lintas Negara
Dalam hal ini ada 8 (delapanelapan) bentuk kejahatan transnasional yang harus ditangani secara bersama, yaitu: terorisme, Perdagangan Manusia/Trafficking in Persons, Penyelundupan obat-obatan terlarang, Pembajakan di Laut,Pencucian Uang, Kejahatan Ekonomi Internasional, Penyelundupan senjata, KejahatanMaya /Cyber Crime.
3. Pemberantasan Terorisme
Dari lingkup permasalahan politik-keamanan yang akan diwujudkan ASEAN yang terkait permasalahan perebutan daerah perbatasan kedua Negara maka langkah yang seharusnya diambil yaitu mengikuti kaidah perjanjian internasional yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi.
Ketiga tahap yang ada sudah selayaknya harus diikuti dan perlu dengan seksama saling legowo menerima hasil yang telah diputuskan nantinya. Namun, jika berbicara masalah status daerah suatu wilayah maka yang harus dilihat yaitu daratan, lautan (dengan melihat Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Batas Laut Teritorial, Batas Zona Bersebelahan, Batas Landasan Benua) , udara, ekstrateritorial dan batas wilayah Negara (Batas alam, Batas buatan, Batas menurut geofisika).
gambar diambil di sini
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/50620592/Kerjasama-Politik-Keamanan-ASEAN
http://forum.kompas.com/internasional/245309-5-negara-ini-bertikai-dengan-malaysia-soal-perbatasan.html
2 komentar:
artikel yang menarik, semoga saja komonitas asean 2015 bisa bermanfaat bagi seluruh anggota asean, terlebih bagi negara dan bangsa indonesia...salam :-)
ulasan yang menarik sebagai penambah ilmu pengetahuan
Posting Komentar