Pertanyaan seperti
pada judul yang penulis utarakan, pernah dialami oleh penulis saat awal-awal
mengetahui adanya keuangan syariah dan keuangan konvensional.
Keuangan
konvensional yang dipahami yaitu keuangan yang dilandasi dengan aktivitas yang
jauh dari ketentuan agama. Diantaranya yaitu tentang riba. Beberapa agama
seperti Islam, Kristen, maupun Yahudi mengakui bahwa riba adalah kegiatan yang
jauh dari nilai-nilai agama. Bahkan sekarang ini di beberapa Negara, perkembangan dari adanya keuangan syariah baik melalui
bank syariah, asuransi syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya mengalami
perkembangan yang lebih pesat dibanding dengan keuangan konvensional. Hal ini
dikarenakan keuangan syariah sudah mulai melihatkan adanya keuntungan yang
menggiurkan dan menggembirakan selain ketenteraman hati bagi manusia dan sebuah
nilai pahala dari Tuhan. Namun, jika dilihat di Indonesia kondisi seperti ini
dimana keuangan syariah masih memiliki tingkat perkembangan aktivitas
ekonominya yang belum menggembirakan, namun beraneka upaya seharusnya
dikerahkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Sebelum membicarakan
tentang strategi yang bisa diambil oleh keuangan syariah dalam penyebaran dan
perkembangan nya supaya bisa melejit, alangkah baiknya melihat lebih jauh akar
permasalahan yang terjadi dari kurang diminatinya keuangan syariah. Baiklah
beberapa tinjauan berikut kiranya bisa dijadikan referensi menjadi akar
permasalahan dari keuangan syariah yang belum begitu pesat di Indonesia:
1. Kekurang
pahaman masyarakat terhadap kegiatan operasional dari keuangan syariah.
2. Peraturan
perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasionanl keuangan
syariah.
3. Jaringan
perkembangan keuangan syariah yang belum luas.
4. Sumber
Daya Manusia yang memiliki kemampuan dalam keuangan syariah yang masih sedikit.
Kiranya keempat alasan
tersebut menjadi dasar dalam membuat sebuah skema strategis untuk perkembangan
syariah agar lebih luas pada masyarakat Indonesia.
Baiklah sekarang saatnya
untuk menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut. Penulis memiliki sebuah
impian dan strategi untuk mengatasi hal tersebut, yaitu:
1. Perlunya
koordinasi yang jelas dari berbagai pihak terutama pemerintah dalam mendukung
adanya keuangan syariah. Dengan koordinasi ini maka membuat sebuah lembaga yang
ada saling bersinergis untuk bersama-sama membuat perkembangan keuangan syariah
lebih meluas.
2. Perluas
jaringan dalam memasarkan produk-produk syariah. Jaringan yang luas ini
sebaiknya dimanfaatkan oleh semua pihak dalam mendukung keuangan syariah.
Terlebih saat ini presiden Jokowi telah memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan keuangan syariah.
Dengan dukungan pemerintah ini, alangkah baiknya jaringan dengan adanya sebuah
iklan yang bermuatan mengenalkan serta mengajak melalui media yang ada bisa
membuat masyarakat menjadi paham. Sosialisasi harus diberdayakan semua media
yang ada, baik TV, radio, brosur, pamphlet maupun internet. Ingatkah kita saat
tahun 2014 perjuangan presiden Jokowi dalam memanfaatkan media begitu terasa
dan tersampaikan baik ke masyarakat, walhasil pak Jokowi berhasil menduduki
jabatan RI 1 pada sekarang ini sebagai presiden Republik Indonesia (RI) yang
ke-7. Dengan melihat kondisi tersebut maka sudah selayaknya seluruh lapisan
masyarakat mendukung aktivitas keuangan syariah.
Selain itu, diperlukan juga usaha
perluasan ini dengan bantuan dari para ulama, lembaga pendidikan mulai dari SD
hingga ke perguruan tinggi, dewan dakwah hingga kepada semua pihak yang bisa
memberikan informasi yang mumpuni hingga tercapainya informasi keuangansyariah yang baik dan benar.
3. Pemerintah
berusaha membuat sebuah aturan ketetapan tentang keuangan syariah. Hal ini
tentu bisa dilihat dari adanya aliran keuangan yang ada di Indonesia yang masih
berkutat dan bernaung di bawah Bank Indonesia. Sudah seharusnya pemerintah
membuat jaringan tersendiri agar keuangan syariah memiliki lembaga khusus dalam
keuangan syariah. Bisa dilihat sebuah contoh pada Negara tetangga yaitiu
Malaysia yang memiliki lembaga keuangan syariah yang berdiri sendiri. Dan
terlihat perkembangan syariah di Malaysia cukup pesat disbanding di Indonesia.
Oleh sebab itu Indonesia melalui pemerintah bisa membuat sebuah lembaga
tersendiri tersebut untuk bank syariah. Ketentuan dan ketetapan ini bukan
mencakup berbagai sisi mulai dari adanya pengawasan, audit, higga pelaksanaan
operasional yang perlu dipantau dengan adanya lembaga yang mengkhususkan
keuangan syariah tersebut.
4. Adanya
pengembangan piranti moneter. Kegunaan dari piranti moneter ini yaitu membantu
adanya pengembangan pasar uang antar bank syariah.
Semoga dengan sedikit
pemikiran yang coba dijabarkan penulis bisa bermanfaat untuk kita semua dalam
mengembangkan keuangan syariah agar lebih maju lagi. Amiin Ya Rabbal ‘Alamiin..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar