Sabtu, 05 September 2015

Strategi Pengembangan Keuangan Syariah



http://akucintakeuangansyariah.com


                Pertanyaan seperti pada judul yang penulis utarakan, pernah dialami oleh penulis saat awal-awal mengetahui adanya keuangan syariah dan keuangan konvensional.
                Keuangan konvensional yang dipahami yaitu keuangan yang dilandasi dengan aktivitas yang jauh dari ketentuan agama. Diantaranya yaitu tentang riba. Beberapa agama seperti Islam, Kristen, maupun Yahudi mengakui bahwa riba adalah kegiatan yang jauh dari nilai-nilai agama. Bahkan sekarang ini di beberapa Negara, perkembangan  dari adanya keuangan syariah baik melalui bank syariah, asuransi syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya mengalami perkembangan yang lebih pesat dibanding dengan keuangan konvensional. Hal ini dikarenakan keuangan syariah sudah mulai melihatkan adanya keuntungan yang menggiurkan dan menggembirakan selain ketenteraman hati bagi manusia dan sebuah nilai pahala dari Tuhan. Namun, jika dilihat di Indonesia kondisi seperti ini dimana keuangan syariah masih memiliki tingkat perkembangan aktivitas ekonominya yang belum menggembirakan, namun beraneka upaya seharusnya dikerahkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
                Sebelum membicarakan tentang strategi yang bisa diambil oleh keuangan syariah dalam penyebaran dan perkembangan nya supaya bisa melejit, alangkah baiknya melihat lebih jauh akar permasalahan yang terjadi dari kurang diminatinya keuangan syariah. Baiklah beberapa tinjauan berikut kiranya bisa dijadikan referensi menjadi akar permasalahan dari keuangan syariah yang belum begitu pesat di Indonesia:
1.       Kekurang pahaman masyarakat terhadap kegiatan operasional dari keuangan syariah.
2.       Peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasionanl keuangan syariah.
3.       Jaringan perkembangan keuangan syariah yang belum luas.
4.       Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan dalam keuangan syariah yang masih sedikit.
Kiranya keempat alasan tersebut menjadi dasar dalam membuat sebuah skema strategis untuk perkembangan syariah agar lebih luas pada masyarakat Indonesia.
Baiklah sekarang saatnya untuk menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut. Penulis memiliki sebuah impian dan strategi untuk mengatasi hal tersebut, yaitu:
1.       Perlunya koordinasi yang jelas dari berbagai pihak terutama pemerintah dalam mendukung adanya keuangan syariah. Dengan koordinasi ini maka membuat sebuah lembaga yang ada saling bersinergis untuk bersama-sama membuat perkembangan keuangan syariah lebih meluas.
2.       Perluas jaringan dalam memasarkan produk-produk syariah. Jaringan yang luas ini sebaiknya dimanfaatkan oleh semua pihak dalam mendukung keuangan syariah. Terlebih saat ini presiden Jokowi telah memberikan kesempatan yang  luas untuk mengembangkan keuangan syariah. Dengan dukungan pemerintah ini, alangkah baiknya jaringan dengan adanya sebuah iklan yang bermuatan mengenalkan serta mengajak melalui media yang ada bisa membuat masyarakat menjadi paham. Sosialisasi harus diberdayakan semua media yang ada, baik TV, radio, brosur, pamphlet maupun internet. Ingatkah kita saat tahun 2014 perjuangan presiden Jokowi dalam memanfaatkan media begitu terasa dan tersampaikan baik ke masyarakat, walhasil pak Jokowi berhasil menduduki jabatan RI 1 pada sekarang ini sebagai presiden Republik Indonesia (RI) yang ke-7. Dengan melihat kondisi tersebut maka sudah selayaknya seluruh lapisan masyarakat mendukung aktivitas keuangan syariah.
Selain itu, diperlukan juga usaha perluasan ini dengan bantuan dari para ulama, lembaga pendidikan mulai dari SD hingga ke perguruan tinggi, dewan dakwah hingga kepada semua pihak yang bisa memberikan informasi yang mumpuni hingga tercapainya informasi keuangansyariah yang baik dan benar.
3.       Pemerintah berusaha membuat sebuah aturan ketetapan tentang keuangan syariah. Hal ini tentu bisa dilihat dari adanya aliran keuangan yang ada di Indonesia yang masih berkutat dan bernaung di bawah Bank Indonesia. Sudah seharusnya pemerintah membuat jaringan tersendiri agar keuangan syariah memiliki lembaga khusus dalam keuangan syariah. Bisa dilihat sebuah contoh pada Negara tetangga yaitiu Malaysia yang memiliki lembaga keuangan syariah yang berdiri sendiri. Dan terlihat perkembangan syariah di Malaysia cukup pesat disbanding di Indonesia. Oleh sebab itu Indonesia melalui pemerintah bisa membuat sebuah lembaga tersendiri tersebut untuk bank syariah. Ketentuan dan ketetapan ini bukan mencakup berbagai sisi mulai dari adanya pengawasan, audit, higga pelaksanaan operasional yang perlu dipantau dengan adanya lembaga yang mengkhususkan keuangan syariah tersebut.
4.       Adanya pengembangan piranti moneter. Kegunaan dari piranti moneter ini yaitu membantu adanya pengembangan pasar uang antar bank syariah.
Semoga dengan sedikit pemikiran yang coba dijabarkan penulis bisa bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan keuangan syariah agar lebih maju lagi. Amiin Ya Rabbal ‘Alamiin..

Tidak ada komentar: